2025
Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang melayani penerbitan Sertifikat Kompetensi (Serkom) Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
sesuai dengan Standar Kompetensi dari Direktorat Jendral Ketenagalistrikan (DJK) Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT. SBK didirikan di Kota Palembang pada tanggal 13 Mei 2025 berdasarkan “Akta Perseroan Terbatas PT. Sertifikasi Bermutu Ketenagalistrikan” oleh Notaris Selly, SH. M.Kn dan surat pengesahan KEMENKUMHAM No. AHU-0039606.AH.01.01 Tahun 2025.
Sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan adalah Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), sebuah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang memiliki keahlian yang diakui sesuai standar Kementerian ESDM. Sertifikasi ini wajib bagi tenaga teknik yang bekerja di bidang kelistrikan dan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang terakreditasi, dan merupakan syarat penting untuk berbagai perizinan usaha ketenagalistrikan.
Sertifikat Kompetensi diperlukan untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan standar yang diperlukan, sesuai dengan Pasal 48 Ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.



